Friday, March 25, 2016

Bagaimana Hukumnya Dalam Islam Jika Suami Menolak Bercinta Saat Istri Berhasrat Ingin Bersenggama?

Banyak penjelasan dari para ulama, jika seorang istri ketika ia diajak berhubungan badan oleh suaminya kemudian menolak tanpa alasan yang syar’i, maka ia akan dilaknat malaikat hingga pagi. Sebagaimana dijelaskan oleh hadits berikut ini:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjang lantas istri tersebut enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Al Bukhari dan Muslim)


Baca jugaMengapa Istri Tak Boleh Menolak Ajakan Suami Untuk Bercinta? Berikut Penjelasannya


Lantas ada yang bertanya, bagaimanakah jika kasusnya suami yang menolak ajakan istri? Adakah dalil yang menjelaskannya dan bagaimana konsekuensinya? Perlu diketahui bahwa dalam hadits ini terkandung dua konteks.

Pertama, bahwa seorang istri wajib taat kepada suaminya selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan Islam. Termasuk jika suami mengajak istrinya, sebenarnya istri harus mentaatinya. Kecuali jika istri sakit atau kelelahan, maka suami harus mengerti keadaan istrinya. Dan dalam kondisi tidak bisa memenuhi ajakan suaminya karena alasan syar’i tersebut, sang istri tidak terkena laknat.

Jadi yang terkena laknat adalah dengan sengaja dan tanpa alasan yang benar menolak ajakan suaminya yang seharusnya ia taati.

Kedua, dalam hadits ini dan hadits lainnya terkandung isyarat bahwa hasrat pria dan wanita sifatnya berbeda. Laki-laki hasratnya mudah tertarik dan umumnya sulit ‘menahan diri’. Sedangkan kemunculan hasrat wanita tidak semudah laki-laki.

Karenanya ketika laki-laki merasakan hal itu, Rasulullah menganjurkannya segera menemui istri dan mengajaknya.

إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ فَوَقَعَتْ فِى قَلْبِهِ فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ فَلْيُوَاقِعْهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ“

Jika salah seorang di antara kalian tertarik dengan seorang wanita hingga wanita itu masuk ke dalam hatinya, hendaklah ia pulang kepada istrinya dan bergaullah dengannya. Karena hal itu akan membentengi apa yang ada dalam jiwanya” (HR. Muslim)

Yang menjadi masalah, bagaimana jika istrinya tidak mau tanpa alasan yang benar? Hadits tersebut mendapatkan legitimasinya.

Lalu bagaimana jika suami yang menolak istri, mengapa tidak ada hadits seperti itu? Apakah ia tidak dilaknat, apakah ia tidak berdosa?
Suami memang tidak diancam sebagaimana istri yang diancam dosa dan laknat malaikat ketika tidak melayani kebutuhan seks suami. Suami memang tidak ditetapkan untuk tunduk dan patuh kepada istri. Tetapi bukan berarti si suami tidak berdosa ketika mengabaikan kebutuhan istri.


Namun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang kewajiban suami:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ“

Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian…” (HR. Abu Daud; shahih)

Dengan berpedoman pada hadits tersebut, dapat diqiyashkan bahwa suami wajib memenuhi keinginan istri sebagaimana ia juga mau keinginannya dipenuhi. Kewajiban suami menjaga istri dari berbuat dosa salah satunya adalah, pemenuhan kebutuhan seksual istri yang bila tidak terpenuhi bisa berakibat sang istri melakukan dosa dan kemaksiatan.


Bila suami membiarkan istri tidak terpenuhi hasrat seksualnya, lalu karena itu sang istri melakukan maksiat, maka suami ikut menanggung dosanya. Ini bukan hal yang sepele.

Pada akhirnya, akan sama saja hukumnya antara istri yang menolak ajakan suami dengan suami yang menolak ajakan istri untuk berhubungan intim walaupun ancamannya berasal dari konteks yang berbeda.

Semoga Allah melindungi kita dari saling menzhalimi satu sama lain.

Wallahu a’lam bish shawab. [via redaksimuslimah]

No comments:

Post a Comment