Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Monday, April 4, 2016

Benarkah Penghasilan yang Diterima Artis itu Termasuk HARAM ? Simak Disini

Benarkah harta artis itu haram, baik penyanyi, maupun pemain sinetron? Bagaimana klo sebagiannya sudah disalurkan untuk kegiatan sosial?



Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,


Kaidah yang Allah berikan dalam al-Qur’an,


وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ


Janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan tindakan melampaui batas (aturan Allah). (QS. al-Maidah: 2)

Sementara semua penghasilan yang diperoleh dari hasil melanggar larangan syariat, adalah penghasilan yang haram. Dr. Abbas Ahmad dalam kitabnya Ahkam al-Mal al-Haram – hukum seputar harta haram – menyatakan,




إن كل مال أتى عن طريق ممنوع لم يأذن به الشارع الحكيم…كان مالا محرما ، يحرم على المسلم حيازته أو اكتسابه




Semua harta yang diperoleh dari cara yang terlarang secara syariat, maka termasuk harta haram. Terlarang bagi muslim untuk menyimpannya dan bekerja di bidang ini. (Ahkam al-Mal al-Haram, hlm. 48).




Ini disimpulkan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan uang hasil penjualan barang haram atau penghasilan dari berzina dan dukun.




Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,




أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَمَهْرِ الْبَغِىِّ ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ




Bahwa Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil hasil penjualan anjing, mahar pelacur (uang hasil zina), dan manisan dukun. (HR. Bukhari 2282 & Muslim 1567).




Termasuk juga, penghasilan penyanyi. Ulama sepakat, hartanya haram.




An-Nawawi mengatakan,


أجمعوا على تحريم أجرة المغنية للغناء


“Ulama sepakat mengenai haramnya upah para artis penyanyi.” (Syarh Shahih Muslim, 10/231).




Keterangan lain disampaikan oleh Ibnu Abidin,


من السحت ما يأخذه أصحاب المعازف ، ومنها – كما في ” المجتبى ” ما تأخذه المغنية على الغناء

Termasuk harta haram, penghasilan dari pemusik, termasuk juga penghasilan artis dari menyanyi. Sebagaimana dinyatakan dalam kitab al-Mujtaba. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/424).

Di masa mereka belum ada artis pemain sinetron, artis pengumbar aurat di TV. Tapi sudah ada artis penyanyi, meskipun suasana pakaiannya tidak separah di zaman sekarang. Tapi bisa kita lihat, semua ulama sepakat bahwa itu haram.

Untuk penghasilan artis sinetron, tidak berbeda dengan artis penyanyi. Sudah menjadi rahasia umum, yang namanya artis sinetron dibayar untuk maksiat. Menjual aurat dan mengajak masyarakat membangkitkan syahwat.



Bagaimana jika sebagian telah disedekahkan?

Harta haram tidak bisa jadi suci dan jadi halal, hanya dengan disedekahkan sebagian. Orang yang korupsi 10 juta misalnya, tidak kemudian hasil korupsinya menjadi halal, karena yang 2 juta disedekahkan.

Karena sedekah dari harta haram, tidak diterima.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ


“Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah dari harta ghulul.” (HR. Muslim 224, Nasai 139, dan yang lainnya).

Karena Allah hanya menerima zakat maupun sedekah dari harta yang baik dan halal.




Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,




مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلاَ يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الجَبَل




Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari usahanya yang halal lagi baik, Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik, maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung”. (Muttafaq ’alaih).




Sehingga penghasilan artis yang statusnya terlarang, tidak menjadi halal karena sebagian disedekahkan.




Allahu a’lam.




[via konsultasisyariah]

Saturday, April 2, 2016

Setidaknya Ada 13 Perkara yang Wajib Dijaga oleh Wanita. Sebarkan Agar Lebih Banyak Wanita Memahami Ini.



Ada 13 Perkara yang Wajib Dijaga oleh Wanita. Sebarkan Agar Lebih Banyak Wanita Memahami Ini.

1. Bulu alis – 
Menurut Bukhari, Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu alis atau meminta supaya dicukurkan bulu alis. (Petikan dari Hadis Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari.)

2. Kaki dan perhiasan kaki – 
Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan – (Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31.) Keterangan : Menampakkan kaki dan menghayunkan/ melenggokkan badan mengikut hentakan kaki terutamanya pada mereka yang mengikatnya dengan lonceng…sama juga seperti pelacur di zaman jahiliyah ….

3. Wangian – 
Siapa sahaja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya terutamanya hidung yang berserombong. (Petikan dari Hadis Riwayat Nasaii, Ibn Khuzaimah dan Hibban.)

4. Dada – 
Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain tudung hingga menutupi bahagian hadapan dada-dada mereka. (Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31.

5. Gigi – 
Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya – (Petikan dari Hadis Riwayat At-Thabrani) Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah. (Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.)

6. Muka dan leher – 
Dan tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasan mu seperti orang jahilliah yang dahulu. Keterangan : Bersolek (make-up) dan menurut Maqatil sengaja membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah.

7. Pakaian yang tipis (menerawang) – 
Asma Binti Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasullulah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja (Petikan dari Hadis Riwayat Muslim dan Bukhari.)



8. Tangan – 
Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya. (Petikan dari Hadis Riwayat At Tabrani dan Baihaqi.)

9. Mata – 
Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya. (Petikan dari Surah An Nur Ayat 31) Sabda Nabi Muhamad SAW, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama sahaja manakala pandangan seterusnya tidak dibenarkan hukumnya haram. (Petikan dari Hadis Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi.)

10. Mulut (suara) – 
Janganlah perempuan-perempuan itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik (Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 32.) Sabda SAW, Sesungguhnya akan ada umat ku yang minum arak yang mereka namakan dengan yang lain, iaitu kepala mereka dilalaikan oleh bunyi-bunyian (muzik) dan penyanyi perempuan, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi. (Petikan dari Hadis Riwayat Ibn Majah.)

11. Kemaluan – 
Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka. (Petikan dari Surah An Nur Ayat 31.) Apabila seorang perempuan itu solat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam Syurga daripada pintu-pintu yang ia kehendakinya. (Hadis Riwayat Riwayat Al Bazzar.) Tiada seorang perempuanpun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah. (Petikan dari Hadis Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah.)

12. Pakaian – 
Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan terutama yang menjolok mata , maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti. (Petikan dari Hadis Riwayat Ahmad, Abu D , An Nasaii dan Ibn Majah.) Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 59. Bermaksud : Hai nabi-nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab (baju labuh dan longgar) yang demikian itu supaya mereka mudah diken ali . Lantaran itu mereka tidak diganggu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang. Sesungguhnya sebilangan ahli Neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk Syurga dan tidak akan mencium baunya. (Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim) Keterangan : Wanita yang berpakaian tipis/jarang, ketat/ membentuk dan berbelah/membuka bagian-bagian tertentu.

13. Rambut – 
Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam Neraka adalah mereka itu di dunia tidak mahu menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya. (Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.) Riwayat Imran bin Hushain ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya penghuni syurga yang paling sedikit adalah kaum wanita. (Shahih Muslim No.4921)

Dan masih ada banyak perkara lainnya yang belum bisa diterangkan disini.

Semoga bermanfaat. Please Like & SHARE sebanyak-banyaknya

Apa yang Terjadi pada Jenazah Wanita Pelacur Ini Saat Dimandikan Sangat MENGEJUTKAN...

Kisah ini terjadi pada zaman Imam Malik, terdapat seorang wanita yang sangat buruk akhlaknya.
Dia selalu tidur bersama lelaki dan tidak pernah menolak ajakan lelaki.

Sehinggalah tiba pada hari kematiannya, ketika dia dimandikan oleh seorang wanita
yang memang kerjanya memandikan mayat, tiba-tiba tangan si pemandi mayat itu terlekat pada kemaluan mayat wanita itu.

Semua penduduk dan ulama' gempar akan hal itu.
Betapa tidak,, tangan si pemandi mayat terlekat sehingga semua orang di situ mati akal untuk melepaskan tangannya dari mayat wanita terbabit. Terdapat 2 cadangan untuk menyelesaikan masalah itu.
Pertama, memotong tangan wanita pemandi mayat tersebut dan kedua tanam kedua-dua wanita itu sekaligus. Akhirnya, mereka memutuskan untuk meminta pendapat daripada Imam Malik.


Imam Malik bukan orang sembarangan yang memberi fatwa. Pernah ada satu ketika, Imam Malik mendapat 40 pertanyaan, tetapi yang dijawabnya hanyalah 5. Ini menunujukkan akan berhati-hatinya
dan betapa sensitifnya beliau dalam isu agama. Imam Malik bertanya kepada wanita si pemandi mayat itu bahwa adakah dia berkata apa-apa kepada si mati semasa memandikannya.



Wanita pemandi mayat itu berkata bahwa dia mengatakan kepada jenazah sewaktu membersihkan tubuhnya:

"Berapa kalilah tubuh ini telah melakukan zina"

Imam Malik berkata "kamu telah menjatuhkan Qazaf (tuduhan zina)
pada wanita tersebut, sedangkan kamu tidak mendatangkan 4 orang saksi.
Maka kamu harus dijatuhkan hukuman hudud 80 kali sebatan
kerana tidak mendatangkan saksi."


Selepas wanita pemandi mayat itu dikenakan hukuman 80 sebatan
maka terlepaslah tangannya dari mayat tersebut.


HIKMAH & PELAJARAN:


Oleh itu, kita hendaklah sentiasa menjaga lidah kita. Jangan sembarangan
membuat fitnah atau bersangka buruk dengan orang lain.
Kuasa Allah SWT mengatasi segala-galanya..
Moga bermanfaat dan sama2lah memperbaiki diri. InsyaAllah.


Jaga lidah jangan sebarkan fitnah, jangan bersangka buruk dengan kuasa Allah Taala. Kalau kita tahu dia itu seorang pelacur sekalipun, tapi kalau tak pernah lihat perbuatan maka kita dilarang menuduhnya berzina. Diharap kisa Imam Malik dan Pemandi Mayat ini dijadikan sebagai tauladan dan iktibar. Kerana itu ingatlah, apabila kita membantu menyebar sesuatu perkra buruk dalam masyarakat, negeri atau negara, yang akan kita tidak menyaksikan dan tiada ssaksi, maka tunggulah suatu hari nanti balasan yang kita terima. Walaupun peristiwa berlaku: Berhati-hati semua dan jangan terjerat dengan jarum-jarum kejahatan.


Wallahua'lam


Semoga bermanfaat...!!!

Mudah-mudahan Allah selalu mempermudahkan langkah kita, di manapun dan dalam keadaan apapun kita berada. Aamiinn...

Friday, March 25, 2016

Bagaimana Hukumnya Dalam Islam Jika Suami Menolak Bercinta Saat Istri Berhasrat Ingin Bersenggama?

Banyak penjelasan dari para ulama, jika seorang istri ketika ia diajak berhubungan badan oleh suaminya kemudian menolak tanpa alasan yang syar’i, maka ia akan dilaknat malaikat hingga pagi. Sebagaimana dijelaskan oleh hadits berikut ini:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjang lantas istri tersebut enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Al Bukhari dan Muslim)


Baca jugaMengapa Istri Tak Boleh Menolak Ajakan Suami Untuk Bercinta? Berikut Penjelasannya


Lantas ada yang bertanya, bagaimanakah jika kasusnya suami yang menolak ajakan istri? Adakah dalil yang menjelaskannya dan bagaimana konsekuensinya? Perlu diketahui bahwa dalam hadits ini terkandung dua konteks.

Pertama, bahwa seorang istri wajib taat kepada suaminya selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan Islam. Termasuk jika suami mengajak istrinya, sebenarnya istri harus mentaatinya. Kecuali jika istri sakit atau kelelahan, maka suami harus mengerti keadaan istrinya. Dan dalam kondisi tidak bisa memenuhi ajakan suaminya karena alasan syar’i tersebut, sang istri tidak terkena laknat.

Jadi yang terkena laknat adalah dengan sengaja dan tanpa alasan yang benar menolak ajakan suaminya yang seharusnya ia taati.

Kedua, dalam hadits ini dan hadits lainnya terkandung isyarat bahwa hasrat pria dan wanita sifatnya berbeda. Laki-laki hasratnya mudah tertarik dan umumnya sulit ‘menahan diri’. Sedangkan kemunculan hasrat wanita tidak semudah laki-laki.

Karenanya ketika laki-laki merasakan hal itu, Rasulullah menganjurkannya segera menemui istri dan mengajaknya.

إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ فَوَقَعَتْ فِى قَلْبِهِ فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ فَلْيُوَاقِعْهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ“

Jika salah seorang di antara kalian tertarik dengan seorang wanita hingga wanita itu masuk ke dalam hatinya, hendaklah ia pulang kepada istrinya dan bergaullah dengannya. Karena hal itu akan membentengi apa yang ada dalam jiwanya” (HR. Muslim)

Yang menjadi masalah, bagaimana jika istrinya tidak mau tanpa alasan yang benar? Hadits tersebut mendapatkan legitimasinya.

Lalu bagaimana jika suami yang menolak istri, mengapa tidak ada hadits seperti itu? Apakah ia tidak dilaknat, apakah ia tidak berdosa?
Suami memang tidak diancam sebagaimana istri yang diancam dosa dan laknat malaikat ketika tidak melayani kebutuhan seks suami. Suami memang tidak ditetapkan untuk tunduk dan patuh kepada istri. Tetapi bukan berarti si suami tidak berdosa ketika mengabaikan kebutuhan istri.


Namun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang kewajiban suami:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ“

Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian…” (HR. Abu Daud; shahih)

Dengan berpedoman pada hadits tersebut, dapat diqiyashkan bahwa suami wajib memenuhi keinginan istri sebagaimana ia juga mau keinginannya dipenuhi. Kewajiban suami menjaga istri dari berbuat dosa salah satunya adalah, pemenuhan kebutuhan seksual istri yang bila tidak terpenuhi bisa berakibat sang istri melakukan dosa dan kemaksiatan.


Bila suami membiarkan istri tidak terpenuhi hasrat seksualnya, lalu karena itu sang istri melakukan maksiat, maka suami ikut menanggung dosanya. Ini bukan hal yang sepele.

Pada akhirnya, akan sama saja hukumnya antara istri yang menolak ajakan suami dengan suami yang menolak ajakan istri untuk berhubungan intim walaupun ancamannya berasal dari konteks yang berbeda.

Semoga Allah melindungi kita dari saling menzhalimi satu sama lain.

Wallahu a’lam bish shawab. [via redaksimuslimah]

Thursday, March 24, 2016

Sah atau Tidak Bila Shalat Sambil Menangis? Bagaimana Pula Hukumnya? Baca & SHARE ya...



Sahabat DuniaWanita.id, pernah melihat orang yang shalat hingga menangis sesenggukan? Bagaimana hukumnya shalat sambil menangis seperti itu? Berikut ini ulasan kami.

Allah SWT berfirman, “Dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (QS. Maryam: 58).

Dalam hadits disebutkan, dari ‘Abdullah bin Asy-Syikkhir, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, ketika itu beliau menangis. Dari dada beliau keluar rintihan layaknya air yang mendidih.” (HR. Abu Daud no. 904 dan Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyah no. 322. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit keras, ada seseorang yang menanyakan imam shalat kemudian beliau bersabda, “Perintahkan pada Abu Bakr agar ia mengimami shalat.”
‘Aisyah lantas berkata, ”Sesungguhnya Abu Bakr itu orang yang sangat lembut hatinya. Apabila ia membaca Al-Qur’an, ia tidak dapat menahan tangisnya.” Namun beliau bersabda, “Tetap perintahkan Abu Bakr untuk menjadi imam.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 713 dan Muslim no. 418).

So, Sob, berdasarkan keterangan yang ada di hadits dan quran, menangis saat shalat kerena takut pada Allah SWT tidak membatalkan shalat.

Beberapa pandangan ulama madzhab soal hal ini,

Ulama Hanafiyah berpandangan bahwa jika menangis dalam shalat dikarenakan sedih pada musibah, maka itu membatalkan shalat. Karena seperti itu dianggap sebagai kalam manusia (perkara di luar shalat, pen.). Namun jika karena mengingat surga dan takut pada neraka, shalatnya tidaklah batal. Seperti itu menunjukkan bertambahnya khusyuk. Sedangkan khusyuk adalah ruh dari shalat.

Ulama Malikiyah berpandangan bahwa menangis dalam shalat bisa jadi dengan suara atau tanpa suara. Jika menangis tanpa suara, shalatnya tidak batal. Jika dengan suara, shalatnya batal. Sedangkan jika menangisnya dengan suara dan itu atas dasar pilihannya, shalatnya batal. Jika bukan atas pilihannya dan didasari karena sangat khusyuknya, shalatnya tidak batal walaupun banyak. Namun kalau bukan karena khusyuknya, shalatnya batal.

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika menangisnya keluar dua huruf, maka membatalkan shalat karena seperti itu meniadakan shalat. Meskipun ketika itu menangisnya karena takut akhirat. Ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, walau dalam madzhab Syafi’iyah sendiri ada yang menyelisihi pendapat tersebut.

Ulama Hambali berpendapat bahwa jika menangisnya terdiri dari dua huruf, itu muncul karena khasyah (rasa takut yang besar), atau bahkan sambil tersedu-sedu, tidaklah membatalkan shalat. Karena seperti karena terhanyut dalam dzikir. Begitu juga kalau seseorang tidak khusyuk lalu menangis dalam shalat, shalatnya batal.

Ibnul Qayyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad, “Memaksakan diri untuk menangis disebut at-Tabaki, ada dua macam. Ada yang terpuji dan ada yang tercela. Memaksakan diri untuk nangis yang terpuji adalah berusaha menangis dalam rangka melembutkan hati dan agar takut kepada Allah, bukan karena riya atau sum’ah (pamer). Sementara memaksa nangis yang tercela adalah sok nangis untuk dilihat orang lain.” (Zadul Ma’ad, 1/175).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Menangis dalam shalat jika karena takut pada Allah dan mengingat perkara akhirat, begitu pula karena merenung ayat yang dibaca seperti saat melewati ayat-ayat yang menyebutkan janji dan ancaman, maka tidak membatalkan shalat. Adapun jika menangis tersebut karena musibah yang menimpa atau semacamnya, maka membatalkan shalat. Bisa membatalkan karena menangis tersebut berkaitan dengan perkara di luar shalat. Karenanya memikirkan perkara-perkara di luar shalat atau perkara lain mesti dihilangkan agar tidak membatalkan shalat. Intinya, memikiran berbagai macam hal yang tidak terkait dengan shalat berakibat kekurangan saja di dalam shalatnya.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 9: 141). Allahu a’lam.

 (via annidaonline)

Wednesday, February 24, 2016

Ustadz Khalid Basalamah, Segera Tobat dari Bisnis MLM

MLM (Multi tingkat Marketing) merupakan suatu bisnis yang amat menjanjikan untuk membernya. seseorang member hendak memperoleh bonus bila dapat membikin beberapa orang pula mendaftar bagaikan member atas namanya. Model serupa ini kesimpulannya dibubuhi faktor Ghoror yang dalam Islam dilarang. Bisnis MLM ini sudah digeluti oleh banyak orang dan juga terlebih lagi terdapat yang dilansir dengan faktor Islami.

Simak penjabaran dari Ustadz Khalid Basalamah tentang pemikiran Islam terhadap MLM. dia sudah 9 tahun terjun dalam MLM dan juga kesimpulannya bertobat. 




Tuesday, February 23, 2016

Siapkah Anda Jadi Budak Bank Selamanya Jika Anda Masih NGEYEL Terus Pinjam Uang di Bank ???

Buat ANDA YANG MASIH NGEYEL MAU PINJAM BANK, BACA INI! UTANG RIBA = PERBUDAKAN. Siapkan diri Anda menjadi "budak" BANK untuk selamanya!



Ini adalah skema perhitungan di salah satu BANK yang saya pernah ambil kredit disitu.

Bank ini tersebar luas diseluruh Indonesia. Kalau saya sebutkan pasti anda tahu. Tapi tidak penting itu bank apa, hampir semua bank sekarang menggunakan skema kredit yang sama.

Kalaupun skema kreditnya berbeda, tetap saja ujung-ujungnya ketemunya mirip2, semacam saudara kembarlah.

Selain RIBA membuat RAIB harta benda kita, ternyata kita selama ini dibodohi dengan sistem perbankan yang tidak fair.

Trik-trik perbankan diantaranya adalah:

1. Memberikan iming2 bunga rendah.

"Ini bunga cuma 2% pak."
"Khusus buat bapak karena pelanggan setia, kita kasih bunga ringan hanya 1% pak."
Dan bermacam2 rayuan maut yang luar biasa.

Anda akan berpikir, margin keuntungan saya selama ini khan 20% dari modal, berarti kalau saya pinjam bank, saya nambah penghasilan banyak, karena modal saya + utang = margin nambah banyak. Sementara bunga hanya 1% dari utang. Masak iya misal utang Rp. 75 juta tidak bisa ngasih bunga Rp. 750.000,-. Khan kalau modal saya ditambah Rp. 75 juta, saya akan mendapatkan tambahan penghasilan rata-rata 20% = Rp. 15 juta!!! Wah, bunga Rp. 750.000,- kecil banget.......

Anda lupa, kalau uang Pinjaman itu setiap bulan terus berkurang, itu berarti bulan depannya, bunga yang anda bayar bukan 2% dari pinjaman anda, tetapi sudah membesar. Semakin bulan, bunga yang anda bayar semakin besar. (Lihat pada gambar)

2. Tidak mau menjelaskan secara gamblang dan transparan sistem kreditnya. Yang ditekankan, cepat cair.

Karena kebanyakan orang yang utang di bank adalah orang yang terdesak keperluan sehingga yang penting cepat cair, maka bank dengan lihai menghindari menjelaskan skema kreditnya seperti apa.

Anda akan berpikir, kalau saya utang Rp. 10 juta selama 10 bulan, maka ketika saya sudah mengangsur selama 5 bulan, maka utang saya hanya tinggal 5 juta.

Padahal itungan anda itu mutlak salah. Kebanyakan bank menggunakan sistem BUNGA MENURUN. Ih, ENAK yah bunganya menurun?? Kata temen saya: ENAK PALA LO PEANG!
Hehehehe, saya memaklumi nih, gregetannya kawan saya yang pernah juga seperti saya juga, kena jebakan bank di bank yang sama, sampai habis semua miliknya, bahkan sampai rumahpun sekarang tidak punya.

Apa sih bunga menurun? lihat langsung aja deh di gambar, capek njelasin detil. Intinya skema bunga menurun ini bukan menguntungkan anda, tapi sangat2 merugikan anda.

Ketika anda mau melunasi utang Rp. 10 juta tadi, bisa jadi anda harus membayar Rp. 8.5 juta. Kok bisa? Bukan Rp. 5 juta?
Karena skema bunga menurun, denda angsuran 2x kedepan, denda bunga berjalan, denda pinalti, dan administrasi.

3. Anda dibuat panik
Biar tidak banyak tanya, dan tidak sempat membaca surat perjanjian kredit, bank biasanya tiba2 saja memanggil anda untuk pergi ke bank, untuk tanda tangan, di waktu2 yang mepet, dan terkesan terburu2. Yang bentar lagi kas tutup, yang notarisnya bentar lagi pergi, dan surat perjanjian kredit itu memiliki kekuatan hukum, tapi anehnya lembaran2 yang begitu banyaknya dengan tulisan kecil2 banget kita tidak diminta untuk membaca sebelumnya. Harusnya karena itu memiliki konsekuensi hukum, kita dikasih 2-3 hari untuk mempelajari dan untuk setuju atau tidak dengan perjanjian tersebut.

Begitu tanda tangan, ternyata isinya adalah tali gantung yang siap mengeksekusi kita kapanpun.

4. Biaya-biaya dan tabungan

Ketika kita pinjam uang Rp. 75 juta, kita tidak akan benar2 menerima uang Rp. 75 juta. Paling sekira Rp. 70 juta.
Yang pernah saya alami, sbb:
- Kena biaya administrasi bank dan notaris
- Kena biaya provisi (uang jasa kepada bank karena sudah mencairkan pinjaman. Aneh ya, ngasih pinjaman, kasih jasa untuk diri sendiri)
- Untuk 1x cicilan bulan depan (cicilan pertama) sudah ditinggal dibuku tabungan yang akan didebet (sama aja bohong khan)
- Biaya materai yang seabreg
- Ninggali lagi buat tabungan sekian %.

Ah, banyak sekali trik2 perbankan untuk menjebak kita. Kalau ditulis bisa jadi 1 buku sendiri.

Sudahlah, Kita langsung saja pada angka2 di gambar.
Disitu dicontohkan saya meminjam uang ke Bank sebesar: Rp. 75 juta
Jangka waktu: 36 bulan
Uang yang saya terima bersih : Rp. 70 juta
Keuntungan bank: Rp. 54.949.000
Prosentase bunga sesungguhnya: 73.25%

Karena menggunakan sistem bunga menurun, maka cicilan saya sebesar Rp. 3.470.000,- yang dihitung sebagai angsuran pokok hanya Rp. 1.169.000,- sementara bunganya Rp. 2.301.000,-.

Bikin gregetan ga, jadi ternyata sistem bunga menurun itu, BUNGA DIAMBIL LEBIH BESAR DIAWAL2, sehingga pokok cicilan jauh lebih kecil. Ini yang menyebabkan, kalau anda nyicil putus ditengah jalan, bank tidak akan rugi, karena sebagian besar bunga sudah mereka dapatkan. Kalau diteruskan mereka dapat bunga penuh. Bank ga ada kalahnya, kita yang diperas habis2an.

Utang bank, artinya anda siap bekerja siang malam, berpikir siang malam, peras keringat siang malam, merasa khawatir siang malam, was-was siang malam, dan hasil kerja anda anda serahkan kepada bank, bahkan anda harus mengantre untuk memberikan hasil keringat anda. Bisa jadi, hasil yang anda dapatkan diserahkan semua, sementara anak istri dirumah menangis kekurangan atau bahkan sedang kelaparan.

Sementara Pegawai-pegawai bank, pakai baju rapi, pakai dasi, badan wangi, gaji berjeti2, diruangan ber AC dan santai2 menerima uang dr kita yg pada antri.

Anda masih mau jadi budak?

Anda yang sudah bosan diperbudak, silakan praktekkan ilmu-ilmu langsung dari pengalaman saya sendiri, bagaimana cara melipatgandakan penghasilan agar utang anda bisa lunas dengan jauh lebih cepat, seperti yang sudah saya sampaikan di Kelas Wirausaha Room 1. Praktekkan, jangan cuma dibaca. Perkuat karakter dan mentalitas anda, lakukan strategi2 yang tidak bisa, dan anda segera lunas utang, dan jadilah manusia-manusia bebas dan merdeka.

Jika menurut anda bermanfaat, TOLONG DISHARE agar semakin banyak orang yang selamat dari perbudakan ini. Dengan hanya men-SHARE / membagikan, bisa jadi anda telah menyelamatkan seorang manusia, sebuah keluarga, bahkan mungkin sebuah kumpulan masyarakat.






Sumber : reportaseterkini.com