Friday, April 1, 2016

Najiskah Darah Perawan Saat Melakukan "MALAM PERTAMA" ?



Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sudah menjadi rahasia umum bahwa "kegiatan" di malam pertama pasangan suami istri dimana sebelumnya sang istri yang dalam keadaan masih perawan biasanya mengalami robeknya selaput dara dan terdapat darah yang keluar. Lalu bagaimana hukunya darah perawan ini? Mari disimak :

Penjelasan Pertama, bahwa darah perawan bukan darah haid. Karena itu, wanita yang mengelularkan darah perawan, tetap dalam kondisi suci, sehingga wajib shalat, dan berlaku semua hukum wanita di luar haid.

Kecuali jika darah ini keluar bersamaan dengan masa haid atau karakternya sama persis seperti darah haid, maka statusnya haid.

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
أن الدم الخارج بسبب دخول الرجل بزوجته لا يعتبر حيضا إذا لم ينزل في زمن الحيض عادة ولم تكن له مواصفات دم الحيض ، وإذا كان نزوله في فترة الحيض المعتادة للمرأة مع اتصافه بمميزاته فهو حيض
Darah yang keluar disebabkan hubungan pertama suami istri, tidak termasuk haid. Selama tidak keluar di masa haid yang menjadi kebiasaannya, dan tidak memiliki ciri seperti darah haid. Jika keluarnya di masa kebiasaan haidnya si wanita dan memiliki ciri khas darah haid, maka statusnya haid. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75686)

Penjelasan Kedua, jika bukan haid

Ada dua hukum yang berlaku mengenai darah perawan, ketika dia bisa memastikan bahwa ini bukan haid,

[1] Bahwa darah ini najis.

Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama). Karena semua darah yang keluar dari manusia, najis. Kecuali jika sedikit, tergolong najis ma’fu (dimaafkan).

Bahkan sebagian menyatakan, bahwa ulama sepakat, darah luka yang keluar dari manusia, statusnya najis.
سئل الإمام أحمد عن الدم وقيل له : الدم والقيح عندك سواء؟ فقال : الدم لم يختلف الناس فيه ، والقيح قد اختلف الناس فيه
Imam Ahmad ditanya tentang hukum darah, “Apakah menurut anda, darah dan nanah itu hukumnya sama?” jawab beliau, “Hukum darah, ulama tidak ada yang beda pendapat. Untuk nanah, ulama beda pendapat.” (Syarh Umdah al-Fiqh, 1/105).

[2] Darah ini membatalkan wudhu

Karena semua yang keluar dari 2 jalan, membatalkan wudhu

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
وفي حالة كونه ليس بحيض فهو ناقض للوضوء لأنه دم خارج من أحد السبيلين
Ketika dia bukan darah haid, maka hukumnya membatalkan wudhu. Karena darah yang keluar dari dua jalur (kemaluan). (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75686)

Allahu a’lam.

Silakan dibagikan / Share, semoga bisa semakin bermanfaat dan menambah ilmu bagi kita semua.

[via konsultasisyariah.com]

No comments:

Post a Comment